Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4 / 108 / 2009, tanggal 17 Nopember 2009 tentang Upah Minimum pada 35 ( tiga puluh lima ) Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010, untuk Kabupaten Temanggung ditetapkan sebesar Rp. 709.500,-.