Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
UMK Tahun 2010

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4 / 108 / 2009, tanggal 17 Nopember 2009 tentang Upah Minimum pada 35 ( tiga puluh lima ) Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010, untuk Kabupaten Temanggung ditetapkan sebesar Rp. 709.500,-.

27.04.2010 08:09:31      Binwasnaker
 
Untitled Document

WWW Google Site Search

 
Permintaan tenaga kerja
()
Arsip »
 
Grup berita
Binwasnaker (1)
BKO (1)
Lattas (4)
Pentrans (9)
 
Untitled Document